Iklan

Foto

Bongkar Sindikat Penipuan Online (Scamming) berskala Internasional, Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan 8 WNA Asal Vietnam

Satu Persada
Rabu, 28 Oktober 2026, Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T12:31:16Z
.


Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar sindikat penipuan online / scamming berskala internasional yang melibatkan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Sindikat ini beroperasi di sebuah rumah di kawasan perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Buduran-Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 8 WNA asal Vietnam tersebut.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, 8 WNA yang rata-rata berusia 19 hingga 32 tahun ini selain melakukan pelanggaran izin tinggal, juga diindikasi melakukan tindak pidana penipuan online berskala internasional.

"Dari ungkap kasus ini, kami berhasil melakukan pengamanan terhadap 8 WNA asal Vietnam yang diduga melakukan scamming," ujar AKBP Bobby.

Mereka melakukan aksi kejahatan scamming dari sebuah rumah di kawasan perumahan elit di wilayah Sidoarjo kota yang sengaja disewa sebagai pusat operasi tindak pidana.

Ironisnya, salah satu korban scamming dari para pelaku ini adalah juga warga negara Vietnam yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Tidak hanya menangkap 8 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Diantaranya sejumlah handphone, sejumlah kamera CCTV, sejumlah PC komputer yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta sejumlah paspor dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Mujali menegaskan, Terbongkarnya dugaan kasus scamming dengan pelaku 8 WNA asal Vietnam ini sendiri berawal dari adanya informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di sekitar Jawa Timur, yang kemudian dikembangkan oleh pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo.


" Adanya Informasi dari Imigrasi Surabaya kita kembangkan, dan akhirnya kami dapat membongkar tindak pidana yang dilakukan ke-8 WNA asal Vietnam tersebut," tegas AKP Imam Mujali.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp 500 juta.

Hingga saat ini, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus melakukan pengembangan kasus terkait tindak pidana scamming tersebut.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini ke-8 WNA asal Vietnam ini diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Pilkada

+