![]() |
| Anggota Polsek Tarik sampai di tempat sambung ayam di Desa Klantingaari. |
SIDOARJO: satuparsada.com - Polsek Tarik-Sidoarjo merespon cepat laporan warga terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bokong Tengah, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu siang (31/10).
Laporan Masyarakat terkait Praktek Judi Sabung Ayam ini masuk sekitar pukul 14.30 WIB. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tarik AKP Musran S.pd bersama sejumlah Perwira Pengendali dan sejumlah anggota Sabhara dan Reskrim Polsek Tarik langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, petugas mendapati 3 orang berada di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah barang yang diduga sebagai properti atau perlengkapan untuk kegiatan sabung ayam.
"Saat di lokasi hanya didapati 3 orang yang tidak sedang melakukan kegiatan sabung ayam, namun di lokasi terdapat kelengkapan yang diduga sebagai properti kegiatan sabung ayam," ujar AKP Musran.
Untuk memberikan efek jera dan mencegah kegiatan tersebut terulang kembali, petugas memutuskan untuk memusnahkan seluruh properti yang ditemukan dengan cara dibakar di lokasi dan disaksikan langsung oleh pemilik lahan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena melanggar hukum dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Warga juga diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.(oko)


